JAKARTA - Penguatan sektor energi terbarukan di kawasan Dieng kembali menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi PLTP Dieng Unit 2 di wilayah Sikunang, Kabupaten Wonosobo, kini memasuki tahapan lanjutan setelah seluruh proses administratif dinyatakan rampung. Pemerintah daerah memastikan bahwa setiap langkah pembangunan telah melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi PLTP Dieng Unit 2 di wilayah Sikunang, Kabupaten Wonosobo, memasuki tahapan lanjutan. Pemerintah daerah menyebut proyek tersebut telah melalui seluruh proses kajian dan perizinan sebelum dimulai. Tahap kedua ini menjadi bagian dari penguatan proyek energi panas bumi di kawasan Dieng.
Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, menjelaskan bahwa pembangunan tahap kedua ini menjadi bagian dari penguatan proyek energi panas bumi di kawasan Dieng.
“Terkait Geo Dipa sudah kita lakukan, Alhamdulilah dapat pembangunan untuk PLTP tahap dua yang dibangun di Sikunang,” ujarnya. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama kepala daerah telah mengikuti pembahasan di tingkat provinsi, termasuk saat diundang di Semarang.
Menurutnya, rangkaian pembangunan diharapkan berjalan lancar karena proyek tersebut dinilai membawa dampak ekonomi bagi daerah. Dalam penjelasannya, ia menyinggung potensi pergerakan ekonomi yang bisa muncul, mulai dari aktivitas masyarakat hingga dampak turunan lainnya di Kabupaten Wonosobo.
Pemerintah Kabupaten Wonosobo memastikan bahwa proyek tidak dimulai tanpa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
Kelengkapan Kajian dan Perizinan
Seluruh tahapan kajian disebut telah diselesaikan sebelum proyek berjalan. “Secara kajian semuanya sudah selesai,” kata Andang. Ia menambahkan bahwa beberapa dokumen penting telah dipenuhi sebelum konstruksi dilakukan.
Dokumen tersebut mencakup analisis dampak lingkungan Amdal, analisis dampak lalu lintas Andalalin, Persetujuan Bangunan Gedung PBG, hingga sertifikat laik fungsi SLF. “Amdal sudah selesai, kemudian Andalalin sudah, kemudian PBG, kemudian SLF sudah,” terangnya. Kelengkapan ini menjadi dasar administratif dan teknis dalam pelaksanaan proyek.
Dengan rampungnya seluruh persyaratan tersebut, pemerintah daerah menilai tahapan pembangunan telah sesuai prosedur yang berlaku. Setiap dokumen menjadi fondasi penting agar proyek berjalan tertib dan akuntabel. Pemerintah memastikan tidak ada tahapan yang dilewati tanpa verifikasi resmi.
Sosialisasi dan Koordinasi Lintas Sektor
Sebagai bagian dari proses pelaksanaan, sosialisasi proyek PLTP Dieng Unit 2 juga telah dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa, 10 Februari 2026. Kegiatan itu dihadiri sejumlah pihak terkait dari wilayah Banjarnegara dan Wonosobo.
Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai tahapan proyek, termasuk aspek hukum, teknis, dan lingkungan.
Selain itu, pembahasan juga menyentuh potensi dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah Dieng. Langkah tersebut menjadi bagian dari koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan serta memperhatikan kondisi wilayah setempat. Pendekatan ini diharapkan mampu meminimalkan potensi kendala selama pembangunan berlangsung.
Koordinasi antarlembaga dilakukan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi. Pemerintah daerah berupaya menjaga komunikasi dengan berbagai pihak yang terlibat. Dengan demikian, proses pembangunan dapat berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat.
Dampak Ekonomi dan Penguatan Energi Terbarukan
PLTP Dieng Unit 2 merupakan bagian dari pengembangan energi panas bumi yang telah lebih dulu berjalan di kawasan tersebut. Kehadiran unit baru ini diharapkan memperkuat kapasitas pembangkitan listrik berbasis energi terbarukan. Langkah ini sekaligus mendukung upaya diversifikasi sumber energi nasional.
Di sisi lain, proyek ini juga diproyeksikan memicu aktivitas ekonomi selama masa pembangunan berlangsung. Pergerakan tenaga kerja, kebutuhan logistik, hingga aktivitas jasa penunjang diperkirakan ikut tumbuh. Dampak ekonomi tersebut dinilai mampu memberikan kontribusi bagi masyarakat sekitar.
Pemerintah daerah menilai bahwa dengan selesainya seluruh kajian dan perizinan, pembangunan PLTP Dieng Unit 2 memiliki dasar yang cukup untuk dilanjutkan. Fokus selanjutnya berada pada pelaksanaan konstruksi agar berjalan sesuai rencana dan ketentuan yang berlaku.
Dengan kesiapan administratif dan koordinasi lintas sektor, proyek ini diharapkan membawa manfaat berkelanjutan bagi Kabupaten Wonosobo dan kawasan Dieng.